Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) terpilih, Hasnuryadi Sulaiman menegeskan tak pernah menandatangani rekomendasi pergantian antar Waktu (PAW) dua kader Partai Golkar Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Penegasan itu disampaikan Hasnuryadi Sulaiman setelah beredarnya surat rekomendasi dari DPD Partai Golkar Provinsi Kalsel dengan nomor surat: B-003/DPD/GOLKAR/IX/2025 perihal rekomendasi penggantian antar waktu anggota FPG DPRD Kab. Tanah Laut.
“Tak pernah saya memerintahkan untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Bahkan di dalam surat rekomendasi itu tanda tangan saya dipalsukan. Ini sudah melanggar peraturan organisasi. Saya akan tindak lanjuti terkait terbitnya surat rekomendasi tersebut,” tegas Hasnuryadi Sulaiman.
Ketua DPD Partai Golkar Kalsel terpilih hasil Musda XI ini juga meminta kepada seluruh kader partai Golkar baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten Tanah Laut agar menahan diri.
“Saya minta jangan terlalu cepat mengambil keputusan apalagi tidak melalui mekanisme yang tercantum dalam peraturan organisasi. Jangan sampai menyalahi aturan,” pintanya.
Surat rekomendasi tersebut muncul setelah ada usulan dua orang yang diusulkan di-PAW yaitu H Agus Prasetya Budiono yang saat ini menjabat Ketua Komisi I dan Hj Musdalifah yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Tala.
Diketahui, Agus Prasetya terpilih sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batuampar. Sedangkan Hj Musdalifah dari dapil IV yang meliputi Kecamatan Batibati dan Tambangulang.
Dikutip dari media, Ketua DPD Golkar Tala H Rahimullah ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengirimkan berkas usulan PAW ke DPRD Tala pada 2 September lalu.
“Setelah itu dari DPRD Tala meminta berkas yang kami sampaikan dilengkapi dengan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel. Ini sudah kami penuhi,” jelas Rahimullah.
Anggota DPRD Provinsi Kalsel ini menuturkan rekomendasi dari pengurus DPD I Golkar Kalsel terkait usulan PAW tersebut telah didapat dan telah diserahkan ke DPRD Tala sebagai kelengkapan berkas usulan PAW.
Dikatakannya, usulan PAW terhadap dua kader Golkar Tala tersebut menyusul adanya surat pernyataan pengunduran diri. Karena itu pihaknya kemudian memproses hal ini sesuai mekanisme.(Indra)