Vonis 9 Tahun Penjara Untuk Oknum Sipir Lapas Narkotika Karang Intan,Pemilik 7 Ons Sabu

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Oknum sipir petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Kabupaten Banjar, Hairani Als Hair Bin Suriani,terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana terdakwa telah memiliki/menguasai seberat 7 ons jenis sabu, sehingga majelis hakim pengadilan negeri Banjarmasin mengganjar terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang di ajukan dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yskni pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena dalam persidangan terungkap, bahwa terdakwa terbukti memiliki/mengusai narkoba jenis sabu, di ungkapkan oleh majelis hakim yang di pimpin oleh Suwandi, SH.MH, Rabu (12/03/2025).

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman ringan hanya 1 tahun penjara sebagaimana pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa terdakwa mengetahui ada narkoba, namun tidak melaporkan.

Adapun sebelumnya dakwaan idjaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Hairani di dakwah pertama dengan Pasal 114 ayat (2) dan kedua Pasal 112 ayat (2) dan ketiga Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa Hairani diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya, Jalan Perjuangan Kompleks Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkoba yang ditemukan lebih dari 7 Ons sabu. Barang bukti sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.

Hairani pun mengatakan, barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas. Terdakwa Hairani pun sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa.

Awalnya terdakwa mengaku, dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa. Terdakwa merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan. ucapnya

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *