Sengaja Akan Gagalkan Mahasiswa Raih Gelar Doktor Di UNKRIS, Prof Gayus Lumbuun Divonis PN Jakarta Pusat

Merdekanusantara.com,Jakarta -.Siapa yang tidak mengenal Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, dia merupakan salah seorang politisi kesohor dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan juga mantan Hakim Agung Republik Indonesia.

Ternyata, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), diduga telah dengan sengaja merusak dunia pendidikan Indonesia, karena telah dengan bersengaja melakukan berbagai upaya yang tidak rasional untuk menggagalkan mahasiswa untuk Sidang Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum Unkris, atas nama mahasiswa Dra Risma Situmorang, SH., MH.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH, yang merupakan Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2011/2016 itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada Prof Dr Topane Gayus Lumbuun bersama kawan-kawannya.

Mantan politisi PDIP yang pernah malang melintang di Komisi III DPR RI itu pun diwajibkan untuk segera menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Hal itu dibeberkan Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, SH., MH, yang terdiri dari Siti Handayaningsih, S.H, MH, Marla Regina Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, saat menggelar Konperensi Pers, terkait terbitnya Putusan atas Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Konferensi Pers digelar di Gedung Kantor Hukum Risma Situmorang, di Jalan Antara No 45, Jakarta Pusat, pada Rabu, 23 November 2022.

Anggota Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang,  Advokat Siti Handayaningsih, menyampaikan, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap kliennya Dra Risma Situmorang, SH., MH.

“Karena menahan atau tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akademik lainnya, yang merupakan hak Dra Risma Situmorang, SH., MH. Sehingga mengakibatkan Dra Risma Situmorang, SH., MH., tersandera secara akademik di Unkris, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya,” tutur Siti Handayaningsih.

Dengan didampingi anggota Tim Kuasa Hukum Dra Risma Situmorang, Marla Regina Wongkar, SH., MH., dan Corny Rachmawati, SH, dilanjutkan Siti Handayaningsih, bahwa Prof Dr Topane Gayus Lumbuun SH., MH juga melakukan perbuatan Abuse of Power yang dapat terjadi.

“Karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor Unkris,” ujarnya.

Anggota Tim Kuasa Hukum Risma Situmorang, Corny Rachmawati, menambahkan, terhadap Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena masih dalam jangka waktu untuk mengajukan upaya banding.

“Kami juga masih menunggu sikap dan respon dari pihak Prof Dr Topane Gayus Lumbuun atas putusan tersebut,” ujar Corny Rahmawati.
Di jelaskan, bahwa pada tanggal 1 Maret 2022, Dra Risma Situmorang, SH., MH., sebagai Penggugat, telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Yayasan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) sebagai Tergugat I, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris sebagai Tergugat II, Amir Karyatin, SH., selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Unkris sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor UNKRIS sebagai Tergugat V, dan Dr Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hukum Unkris sebagai Turut Tergugat, dalam Register Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh para Tergugat, yaitu Prof Dr Topane Gayus Lumbuun selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris selaku Tergugat II, Amir Karyatin, SH., selaku Ketua Dewan Pengurus Yayasan Unkris, sebagai Tergugat III, Drs H Ali Johardi, SH., selaku Ketua Dewan Pengawas Yayasan Unkris sebagai Tergugat IV, Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar, yaitu karena telah mencampuri urusan akademik Dra Risma Situmorang SH., MH., dan menahan atau tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah, Transkrip Nilai dan Dokumen Akademik lainnya, yang merupakan hak Dra Risma Situmorang, SH., MH., sehingga mengakibatkan Dra Risma Situmorang, SH., MH., tersandera secara akademik di UNKRIS, karena tidak dapat melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Program Doktor Ilmu Hukumnya.

Serta perbuatan Abuse of Power yang dapat terjadi, karena pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, SH., MH., Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris atas kewenangan Dr Ir Ayub Muktiono, M.S.ip, CIQar selaku Rektor UNKRIS, dan Dr Cita Citrawinda Noerhadi, SH., MIP, selaku Dekan Fakultas Hukum Unkris, terhadap mahasiswa dan yang menjadi korbannya adalah Dra Risma Situmorang, SH., MH.

Kemudian, pada tanggal 16 November 2022, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 135/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah memberikan keputusan melalui E-court.

Dengan Amar sebagai berikut:

MENGADILI, Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya. Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara: Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Kedua, menyatakan tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, yang tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pindah Kuliah Penggugat, dan menahan Transkrip Nilai Penggugat serta menahan dokumen akademik milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Ketiga, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V, secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa:

Satu, kerugian Materiil sejumlah Rp 860. 000,- (delapan ratus enampuluh ribu rupiah).
Dua, kerugian immateril sebesar Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah). Jumlah keseluruhan Rp 860. 000,- (delapan ratus enampuluh ribu rupiah) + Rp 500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) = Rp 500. 860. 000,- (lima ratus juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).

Ketiga, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini. Keempat, menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.450.000 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). Kelima, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.(*Rills/jumri/indra)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *