Merdekanusantara.com,Jakarta – Menjelang tahun pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diangkat langsung tahun 2024 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) merupakan satu penghargaan negara kepada tenaga abdi negara dan telah di atur dalam Undang Undang ASN No 20 Tahun 2023.Aturan terkait penyelesaian masalah honorer diatur dalam PP Turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang sangat dinantikan oleh para honorer.
Menurut anggota Komisi II DPR RI Difriadi berharap pengangkatan tenaga honorer ini nantinya dapat di ikuti dengan peningkatan kinerja dari ASN yang nantinya telah di angkat.
“Ini merupakan penghargaan negara harus disikapi dengan meningkatkan profesional termasuk integritas nya sebagai asn”,kata Difri kepada Wartawan,Senin (18/12/2023).
“Sebagai ASN harus dimaknai membangun kapasitas secara terus menerus untuk mengabdi kepada bangsa dan negara”,kata Legislator Asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II tersebut.
ASN kedepannya harus mampu mengembangkan diri dan meningkatkan kualitasnya serta dapat mengikuti perkembangan kemajuan dan teknologi.
“Manajemen ASN saat ini semakin ditingkatkan kapasitasnya maka ASN harus bisa mengikuti perkembangan tersebut”,tegas Difri.
Defriadi berharap ASN jangan sampai menjadi beban bagi negara,jadi sebenarnya asn yg akan diangkat merupakan bagian menuju kemajuan.Selamat dan semoga sukses,pungkas Difriadi.