Pemerintah Berencana Keluarkan Aturan Batas Usia Pengguna Sosmed

Merdekanusantara.com,Jakarta — Pemerintah berencana mengeluarkan peraturan yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak, kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Rencana tersebut telah dilakukan pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Meutya tidak mengungkapkan batas usia minimum untuk pengguna media sosial di Indonesia. Pernyataannya, yang disampaikan pada Senin malam.

“Kami membahas bagaimana melindungi anak-anak di ruang digital,” katanya dalam sebuah video yang diunggah di saluran YouTube kantor presiden di kutip voaindonesia.

“Presiden mengatakan akan melanjutkan rencana ini. Beliau sangat mendukung bagaimana perlindungan anak semacam ini akan dilakukan di ruang digital kita,” katanya.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia terhadap 8.700 responden, penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen pada tahun lalu.

Survei tersebut mengungkapkan bahwa 48 persen anak di bawah usia 12 tahun memiliki akses internet, dengan beberapa di antaranya menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok. Sementara itu, penetrasi internet di kalangan pengguna Gen Z yang berusia 12 hingga 27 tahun tercatat sebesar 87 persen.

Rencana Pemerintah tersebut muncul setelah Australia memutuskan untuk melarang anak-anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial, dengan mengenakan denda pada raksasa teknologi seperti Instagram, Facebook (Meta), dan TikTok jika mereka gagal mencegah akses anak-anak ke platform mereka.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *