Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan acara Seminar Nasional dengan tema “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” .
Kegiatan ini dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 63 . Acara terlaksana di Aula Anjung Papadaan kejati Kalsel .
Sebagai narasumber Yaitu Prof Dr. Achmad Faisal S.H., M.H. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Rudy Maharani Harahap, AK., M.M., Ph.D. selaku Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, dan Prof. Muhammad Handry Imansyah, Ph.D. selaku Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat,serta juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri S.H., M.H, beserta Jajarannya.
Acara ini sesuai dengan arahan dari pimpinan di Kejaksaan Agung yang juga sebagaimana telah disinggung oleh Bapak Jaksa Agung , bahwa kegiatan seminar ini diselenggarakan dalam rangka menyambut hari Bhakti Adhyaksa yang ke 63 dan diselenggarakan secara serempak oleh Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Hal ini setidaknya dapat dimaknakan sebagai bentuk semangat kebersamaan bagi insan adyaksa untuk membangun solidaritas dalam optimalisasi pelaksaaan wewenang, tugas dan fungsi
Kejaksaan, terutama dalam konteks ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yakni Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
DR Mukri SH MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa secara harfiah makna tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara bisa dilihat secara sempit dan luas.
Secara sempit, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hanya menunjuk tindak pidana korupsi yang menempatkan kerugian perekonomian negara sebagai inti delik (delicts bestandelen) yang di alternatifkan dengan merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP (Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Dilihat secara luas, ruang lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara bisa meliputi semua tindak pidana selain korupsi yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai dampak negatif terhadap kegiatan perekonomian, seperti tindak pidana kepabeanan, tindak pidana perbankan, tindak pidana perpajakan, Tindak Pidana Ekonomi, tindak pidana terkait pertambangan, kehutanan dan sebagainya.
Berangkat dari hal tersebut melalui seminar yang diselenggrakan secara serempak oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Se- Indonesia ini lah diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berdiskusi dan memberikan sumbangsih pemikiran secara masif dari pemangku kepentingan (stakeholders) baik dari praktisi hukum terutama para Jaksa pada bidang pidana khusus dan auditor yang menghitung atau menentukan penilaian kerungian perekonomian negara maupun dari kalangan akademisi untuk optimalisasi kewenangan Kejaksaan atau Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, termasuk menyamakan persepsi atau pemahaman terhadap jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Selain itu, penyelenggaraan Seminar ini dimaksudkan sebagai dukungan bagi seluruh pegawai Kejaksaan RI dalam mengembangkan pengetahuannya terkait penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
Bertitik tolak dari pemikiran tersebut, maka setidaknya terdapat 4 (empat) tujuan yang hendak dicapai dari diselenggarakannya seminar ini yaitu : Mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara. Menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia cq. Jaksa Agung dalam penanganan perkara yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.Terakhir,bagaimana kriteria penilaian atau menentukan untuk dapat dikatakan adanya kerugian perekonomian negara akibat perbuatan melawan hukum pidana.
(mn)