Lima Perkara Dari Lingkungan Kejati Kalsel Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan RJ

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Dr. Mukri, SH.MH. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan( Kalsel ) dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta pegawai bidang Tindak Pidana Umum pada

Kejaksaan Tinggi Kalsel yang berlangsung secara virtual,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum,DR. FADIL ZUMHANA menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) di Lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).Selasa (03 /10/23).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel,Yuni Priyono SH MH menerangkan ,bahwa ada 5 perkara yang telah telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice.

Adapun 5 (lima) perkara dimaksud yaitu :
1.perkara atas nama terdakwa Tersangka BEJO SISWANTO Bin RATIBAN disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
2. Perkara atas nama terdakwa Tersangka ARIF RIJALI Bin RAMLI disangka melanggar pasal 351ayat (1) KUHP berasal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
3. Perkara atas nama terdakwa M. RIZANI RAKHMAN Bin ROKHDIANI disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin
4. Perkara atas nama terdakwa MISLI Bin MULIADI disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang￾Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Negeri Tapin .
5.Perkara atas nama terdakwa Tersangka HERRY SISWANDI Bin SRIYANTO (Alm) disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berasal dari Kejaksaan Tanah Laut .

Lima perkara di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan disetujui pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative karena telah terpenuhi Syarat Penghentian Penuntutannya berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 .

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *