Koordinator Gerakan Jari Pandawa Gita Kurniawan, Menyoroti Kejanggalan Dalam Perjanjian Sewa

Merdekanusantara.com,Depok Menanggapi aksi protes Gerakan Jaringan Pemantau Anggaran dan Advokasi Warga (Gerakan Jari Pandawa) terkait dugaan penyalahgunaan lahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) di Perumahan Permata Asri, Pemerintah Kota Depok melalui Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKD, M. Dini Wizi Fadly, memberikan klarifikasi mengenai status sewa dan pemanfaatan lahan yang saat ini telah berdiri bangunan sekolah.

Di hadapan massa aksi, Fadly menjelaskan bahwa pengelolaan aset Pemkot dilakukan berdasarkan site plan yang diterima, di mana luas Fasos tercatat 569 meter persegi dan area taman seluas 50 meter persegi. Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2021 sempat berdiri enam lokal bangunan sekolah di atas lahan tersebut untuk menunjang tanah wakaf. Namun bangunan itu kemudian dirobohkan atas permintaan warga guna pembangunan Posyandu.

Terkait masalah sewa, Fadly menyebut Yayasan Arridho yang berlokasi di Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, diketahui menyewa lahan untuk sarana olahraga dan parkir. Namun, pembayaran sewa kini terhenti lantaran terjadi ketidaksesuaian luas lahan setelah sebagian area dikembalikan Pemkot guna perluasan Posyandu.

“Yayasan belum berkenan melanjutkan pembayaran karena harus dilakukan penghitungan ulang. Dan ini yang masih terkatung-katung sampai sekarang,” jelas Fadly pada Senin (05/01/2026). Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, tidak ada pembangunan permanen di atas lahan Fasos-Fasum yang disewa.

Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan hasil temuan Gerakan Jari Pandawa. Koordinator Gerakan Jari Pandawa, Gita Kurniawan, menyoroti kejanggalan dalam Perjanjian Sewa Nomor 593/2898/BKD/X/2021 yang diduga ditandatangani oleh pihak-pihak dengan hubungan keluarga.

Gita menduga relasi tersebut turut memengaruhi penentuan nilai sewa yang hanya dipatok 0,5 persen dari NJOP. Selain itu, berdasarkan data aplikasi “Sentuh Tanahku” milik BPN, luas Fasos-Fasum yang tercatat mencapai 617 meter persegi.

Gita juga menegaskan adanya tumpang tindih antara lahan sekolah dengan aset Pemkot Depok.
“Bagaimana mungkin mereka mengatakan sebagian tanah tidak dipergunakan untuk bangunan sekolah? Jelas dari gambar terlihat sebagian lahan sekolah memakai Fasos-Fasum,” tegasnya.

“Ini harus dibongkar! Sekolah tanpa IMB harus dibongkar! Pemerintah harus memberi contoh yang baik,” ujarnya lantang.
Ia juga mempertanyakan aliran retribusi sekolah sejak berdiri tahun 2012, sementara perjanjian sewa baru dibuat pada 2021.

Gita turut mendesak mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok untuk menjelaskan sejarah verifikasi lahan, sebab dianggap mengetahui penuh proses ini saat masih bertugas di Bappeda.
Jika tidak ada solusi konkret, Gerakan Jari Pandawa memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami akan tetap aksi. Kami akan datangi sekolah, Kejaksaan, hingga BPN,” tutup Gita. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *