Komisi B DPRD Depok 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan Pastikan Akuntabilitas Pemda

Merdekanusantara.com, Depok – Komisi B DPRD Kota Depok memaparkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pertama Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Depok, Jumat (2/1/2026).

Pemaparan Renja tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Deny Kartika, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD, khususnya di bidang perekonomian dan keuangan daerah.

Deny menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 ayat (1) huruf B Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, Komisi B memiliki tugas dan ruang lingkup kerja yang mencakup sektor perekonomian dan keuangan daerah.
Pada masa sidang pertama Tahun Sidang 2026, Komisi B akan melaksanakan sejumlah agenda strategis, mulai dari rapat konsultatif, rapat kerja dengan perangkat daerah, hingga kajian perbandingan ke daerah lain.

“Rencana kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas Komisi B, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di bidang perekonomian dan keuangan daerah,” ujar

Deny dalam rapat paripurna.
Adapun Renja Komisi B pada masa sidang pertama 2026 meliputi rapat kerja internal terkait pelaksanaan program dan kegiatan komisi, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perekonomian. Fokus pengawasan diarahkan pada pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, dan aset daerah.

Dalam implementasinya, Komisi B akan menggelar rapat kerja dengan perangkat daerah terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), melakukan tinjauan lapangan untuk mengoptimalkan potensi pajak, retribusi, dan aset daerah, serta mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para wajib pajak dan wajib retribusi.

Selain itu, Komisi B juga merencanakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang dinilai berhasil meningkatkan pendapatan daerah serta memiliki tata kelola dan pemanfaatan aset daerah yang optimal.
Seluruh hasil kegiatan tersebut akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi kebijakan, termasuk pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi B.

Komisi B juga akan melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah, termasuk pendataan dan penarikan potensi pajak serta retribusi daerah berbasis sistem daring.
Tak hanya itu, penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam rencana kerja Komisi B DPRD Kota Depok.

Melalui Renja 2026 ini, Komisi B berharap dapat berkontribusi secara optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Semoga rencana kerja yang telah disusun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi terwujudnya Kota Depok yang maju,” pungkas Deny. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *