Ketua STIHSA Banjarmasin : RUU KUHAP Terbaru Telah Mengakomodir Aspirasi Yang Sempat Jadi Polemik

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin,Prof.Dr.Hadin Muhjad.SH,menyambut baik RUU KUHAP yang telah mengalami perubahan rancangan oleh komisi III DPR RI.

“Rancangan RUU KUHAP terakhir tertanggal 3 Maret 2025,sudah mengakomodir isu yang menjadi polemik di masyarakat sebelumnya,kini telah di hilangkan,”kata Hadin Muhjad kepada media di ruang kerjanya,Senin (17/3/2025).

Perubahan draf tersebut tentunya di sambut baik,karena pada draf sebelumnya ada sebagian yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Pada draf sebelumnya tadinya ada pasal pasal yang menyebabkan tumpang tindih antara kepolisian dan pihak kejaksaan,”imbuhnya.

“”Tadinya Jaksa sebagai pengendali perkara bisa menghentikan penyelidikan yang di lakukan Kepolisian bisa di hentikan,”jelas hadin.

“Di draf baru RUU KUHAP pasal tersebut telah di hilangkan,”tambah Hadin.

Draf baru tersebut mengembalikan seperti yang sudah sudah,dimana Kepolisian tetap sebagai penyelidikan,penyidik dan jaksa sebagai penuntut.Tapi dalam hal hal tertentu Jaksa masih bisa sebagai penyidik,pungkas Hadin

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *