Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain Dalam Perkara Dugaan Adanya Obstruction Of Justice Pada Kejari Batola

Merdekanusantara.com, Batola – Penanganan perkara dugaan adanya Obstruction of Justice dari beberapa oknum oleh Kejaksaan Negeri(Kejari )Barito Kuala provinsi Kalimantan Selatan mendapat dukungan dari masyarakat.

Kali ini dukungan oleh kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Kalimantan Selatan (KAKI KALSEL).Sejumlah lebih kurang 50 orang anggota KAKI KALSEL dibawah komando H.A.Husaini selaku ketua menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala,Kamis 6 Juli 2023.

Dalam orasinya, meminta kepada Kejati Kalsel dan Kejari Batola untuk mengusut, memeriksa, dan menahan oknum-oknum yang terlibat dalam Obstruction of Justice,serta menyampaikan bahwa tidak ada intimidasi dari Kejari Batola dalam proses penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi pada kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009.

Dalam Pers rilis Kasi Intelijen Kejari Batola,M.Hamidun Noor,SH menerangkan bahwa telah dilakukan aksi demo oleh sekelompok orang pada tanggal 22 Juni 2023 ,ketika itu ada 10 orang yang mengaku dari perwakilan petani plasma didampingi tokoh LSM KALSEL mendatangi Kejati Kalsel dan melakukan audiensi yang mana menyampaikan bahwa masyarakat khususnya petani plasma merasa terintimidasi oleh perilaku hukum Kejari Batola.

Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala telah dilakukan sesuai dengan Standarisasi SOP (Standar Operasional Prosedur) mengenai penanganan penyidikan.

Untuk saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan 2 (Dua ) orang sebagai tersangka dalam perkara Obstruction of Justice dengan inisial S alias P dan inisial D yang menjadi oknum dalam perkara Dugaan Upaya Menghalang-Halangi Saksi Maupun Tersangka Dalam Penanganan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Kasus RUISLAAG Desa Kolam Kanan dengan KUD Jaya Utama tahun 2009 .

Terkait dengan telah ditetapkan nya Dua orang sebagai Tersangka tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainya.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *