Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Menghadapi Pemilihan Umum anggota KPU Provinsi Kalsel bertandang ke Kejaksaan Tinggi(Kejati )Kalimantan Selatan (Kalsel),Kamis 27 Juli 2023.Kedatangan mereka untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri.
Rombongan dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kalsel Andi Tenri Sompa, Hj. Haslinda selaku Sekertaris KPU Provinsi Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina anggota KPU Provinsi Kalsel dan Arif Mukhyar anggota KPU Provinsi Kalsel.
Rombongan diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Dr. Mukri, S.H.,M.H.,yang didampingi oleh koordinator pada bidang Intelijen Agung Pamungkas, S.H.,M.H., dan Kasi A (IPOLHANKAM) Roy Arland, S.H.,M.H.,di ruang tamu Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk berdiskusi dalam lingkup menghadapi Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyampaikan agar setiap calon legislatif harus ikuti aturan KPU, jika calon legislatif berdasarkan aturan tidak dapat dicalonkan, maka KPU dapat mencoret kepesertaannya, seperti contoh apabila dalam aturan calon legislatif tidak disebutkan secara jelas boleh atau tidak mencalonkan seperti staf ahli yang digaji oleh negara maka harus mengundurkan diri namun apabila tidak mengundurkan diri maka pencalonannya dapat dicoret oleh KPU,ujarnya.
Pada akhir pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga mengajak agar anggota KPU Provinsi Kalsel mendalami bacaan Al Qur’an agar dalam membaca Al Qur’an menjadi lebih baik.
(mn)