Kejaksaan Negeri Depok Lelang Barang Sitaan

Merdekanusantara.com,Depok – Untuk memenuhi segala bentuk yang telah di korupsi dan bisa mengembalikan nya ke negara sebagai masukan pendapatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok melelang sejumlah barang rampasan negara melalui Program Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau Julbara.

Kepala Seksie Barang Bukti Kejari Depok, Dr. Andi Tri Saputro mengatakan terdapat sejumlah unit kendaraan roda dua yang dilelang, Kamis (16/10/2025). selain kendaraan roda dua, terdapat puluhan handphone hasil rampasan negara yang juga dilelang.

“Julbara ini adalah metode lelang secara langsung dan terbuka, bertujuan agar proses ini diketahui dan bermanfaat buat masyarakat,” kata Andi di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Pancoran Mas.

Dijelaskan Andi, Julbara juga berfungsi untuk meningkatkan PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak. Karena kata dia, dari limit atau harga jual tertentu suatu barang rampasan, ada proses yang namanya lelang sehingga dipastikan harga naik sesuai penawaran.

Kepanitiaan juga dikatakan Andi bersifat transparan dan akuntabel. Hal itu bertujuan agar kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian barang rampasan negara tetap terjaga.

Ia juga menjelaskan alasan barang rampasan negara dijual secara langsung. Ia katakan, berdasarkan pedoman 07 tahun 2025 yang menyatakan nilai aset di bawah 35 juta dapat dilakukan lelang penjualan secara langsung.

“Metodenya bisa melalui penawaran tertinggi dari setiap para peserta lelang. Sementara legalitas yang didapat yaitu seperti surat keterangan dari Kejari Depok untuk selanjutnya di urus ke pihak kepolisian untuk mendapatkan BPKB dan STNK nya,” Imbuh nya. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *