Kades Cigintung Terancam Diberhentikan Sementara Apabila Melanggar Surat Pernyataan Terkait Investasi Wpone

Merdekanusantara.com, Cilacap – Kasus bisnis investasi di aplikasi Wpone yang melibatkan Kepala Desa Cigintung Dedi Jasman, yang belakanagkan ini ramai diperbincangkn masyarakat membuat pihak Kecamatan Wanareja memanggil kepala desa tersebut.

Guna mencari kebenaran pemanggilan Kepala Desa Cigintung, wartawan melakukan komunikasi dengan Kasie Tata Pemerintahan, namun Kasie Tapem mengatakan bahwa akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan atasan.

Read More

Dari hasil komunikasi tersebut didapatkan bahwa pihak Kecamatan Wanareja telah membentuk Tim Pemeriksaan yang terdiri dari Camat Irwan Arianto, Sekcam Rita Mariana, Kasi Pemerintahan dan Kasie Tantribum.

Dari keterangan Camat, pada tanggal pada tanggal 26 Maret 2025 bertemoat di ruang kerja Camat, Dedi Jasman sudah dipanggil untuk diperiksa.

“Dari hasil pemeriksaan sodara Dedi Jasman diperoleh bahwa yang bersangkutan memang terlibat bisnis investasi di Wpone sejak bulan Juli 2024, posisi sodara Dedi Jasam sebgai anggota di level platinum, ” jelas Camat (27/3)2025).

Ditambahkan Camat, Sodara Dedi Jasman masuk ke bisnis investasi Wpone ini berawal dari inbox ke akun FB miliknya, awalnya Dedi Jasam tidak merespon, seyelah sering di inbox akhirnya Dedi Jasma pun masuk ke bisnis investasi ini, yang pada kahirnya mengalami masalah.

Menurut Camat, kegaduhan yang terjandi di Desa Cigintung harus segera ditangani, mengingat keterlibatan seorang kepala desa, jadi kamu dari kecamatan harus mengambik tindakan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kecamatan, akhirnya Dedi Jasaman harus membuat surat pernyataan yang berisi antara lain kesediaan Dedi Jasam untuk menyelesaikan permasalahan di bisnis tersebut khususnya bagi korban Wpone sebagai yang posisinya sebagai Downline nya.

Surat pernyataan yang ditandatangai sodara Dedi Jasman berlaku selama 30 hari, apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, sosara Dedi Jasman tidak memiliki itikad baik dan melanggar apa yang tertuang dalam pernyataan maka pihak Kecamatan Wanareja akan melakukan tahapan berikutnya dengan memberikan Surat Teguran Tertulis 1 dan Surat Teguran Tertulis 2.

Apabila sodara Dedi Jasaman tidak mengindahkan surat teguran itu maka akan menjadi pertimbangan dikeluarkanya SK Pemberhentian Sementara sebagai Kepala Desa, beber Camat.

Saat ini Dedi Jasam sekalu Kepala Desa Cigintung sudah bekerja kembali sejak Jumat tanggal 21 Meret 2025. (Juna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *