Merdekanusantara.com,Jakarta – Fraksi Partai Golkar MPR RI memastikan menolak wacana penetapan Pokok Pokok Haluan Negara, PPHN, sebagai pengganti GBHN, dengan Konvensi Katatanegaraan.
Karena sebab azaz Konvensi jelas tidak punya kekuatan hukum yang mengikat terhadap lembaga negara yang lainnya, apalagi untuk mengikat seluruh warga negara Indonesia.
Hal ini diutarakan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena didampingi Sekretaris Fraksi Ferdyansah dan Bendahara Fraksi Mujib Rohmat di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Apabila Konvensi yang dijadikan contoh adalah Sidang Tahunan MPR RI pada setiap tanggal 16 Agustus tanpa diatur oleh Konstitusi.
“Perbandingan itu tentu saja berbeda karena Konvensi atau tradisi Pidato Sidang Tahunan dimulai sejak ketika MPR RI memiliki Kedudukan dan Kewenangan Tertinggi sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat sebagaimana pernah diatur dalam UUDN 1945. Bahwa Kedaulatan ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, tegasnya.
Sementara, sejak reformasi dan amandemen Konstitusi MPR sudah tidak memiliki kedudukan sebagai lembaga tertinggi negara. Karena kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan munurut Undang-Undang Dasar, tegas Idris kandidat Doktor Hukum Tata Negara.
Ia mengingatkan bahwa rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI yang menjadikan Pasal 100 Tata Tertib MPR sebagai landasan produk hukum PPHN sudah pasti akan menjadi perdebatan panjang baru lagi dikalangan masyarakat.
Sebab Tata Tertib masing-masing lembaga peraturannya hanya mengikat kedalam lembaga negara itu sendiri. Dan tidak bagian dari hirarki perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, jelas dia.
“Fraksi Partai Golkar pasti akan menolak wacana menghadirkan PPHN dengan landasan hukum yang mengada-ngada dan terkesan di paksakan”, tegas Idris Laena.
Sebaliknya jika PPHN dibuat dengan Undang-Undang sebagai landasan hukumnya maka akan lebih baik karena undang- undang lebih mengikat sebagai produk hukum dan sekaligus dapat menggantikan Undang-Undang RPJPM yang akan segera berakhir, pungkasnya.