Hakim Turun Langsung Untuk Periksa Tanah Perkara Jalan Supomo Jakarta Selatan

Merdekanusantara.com,Jakarta – Perkara gugatan perbuatan melawan Hukum 550/Pdt.G/2020/JKT.Sel.Jumat 2/9/2022 lalu kini sudah hampir mencapai titik terang.

Pasalnya, perkara masalah tanah yang berlokasi di Jalan Supomo, Jakarta Selatan telah menjalani pemeriksaan di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan tersebut telah dihadiri oleh Hakim, Pengacara Penggugat Pokok, Pengacara Penggugat Intervensi (Alvin),Principal Penggugat Intervensi, Pengacara Turut Tergugat dan disaksikan oleh RT /RW setempat serta Koramil.

Saat ditemui Wartawan, Principal Penggugat Intervensi mengatakan, agenda pemeriksaan untuk memastikan batas batas atas lahan tersebut sebagai bukti formil.

” kami disini untuk memastikan batas batas lahan. Selain itu kami juga mempunyai banyak bukti dimana dan apa saja didalam lahan ini, ” Principal Penggugat Intervensi Rabu 21/9/22.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Principal Penggugat Intervensi, team pengacara Intervensi dan pengacara penggugat pokok telah membenarkan batas batasan lokasi tersebut.

Namun, ketika hakim mengajukan pertanyaan yang sama kepada dua belah pihak, tim pengacara penggugat pokok tidak bisa menjawab dengan benar.

” Penggugat Pokok tidak bisa menerangkan lebih detail batas dan bangunan yang berdiri di lokasi. Justru sebalik nya, Principal Penggugat Intervensi sangat jelas menerangkan nya kepada hakim, ” ungkap Principal Penggugat Intervensi.

Principal Penggugat Intervensi menerangkan, di lokasi tanah tersebut telah berdiri SPBU dan gudang gas serta gerai kopi siap saji yang letaknya diatas lahan tsb.

Menurut Penggugat Pokok ” SPBU menyewa lahan dari pemilik SHGB dan menurut Principal Penggugat Intervensi SHGB menyewa lahan dari Principal Penggugat Intervensi sampai tahun 2030. Sedangkan gerai kopi itu menyewa dari pengelolaan SPBU yaitu PT. STK, ” jelas ujar Principal Penggugat Intervensi beserta Alvin Team pengacara Penggugat Intervensi.

Ia berharap, semoga perkara yang dibelanya itu agar cepat selesai. Karena menurutnya bukti bukti dan kepemilikan lahan itu sudah jelas siapa tuan tanah tersebut.

” semoga cepat selesai deh. Sebab bukti bukti yang tim kami kumpulkan sudah cukup membuktikan tanah itu milik siapa, ” tutupnya. (Wahyudin)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *