Merdekanusantara.com, Kotabaru – Warga UPT kumang kumang desa sungai pasir kecamatan pulau laut tengah kabupaten kotabaru provinsi kalimantan selatan menerima sertifikat tanah setelah berjuang selama kurang lebih 15 tahun.
Pada acara tersebut hadir bapak Sugianor kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi kabupaten kotabaru, forum komunikasi kec. Pulau laut tengah kab. Kotabaru, perwakilan kantor pertanahan kotabaru dan perwakilan PT. MSAM.
“Apresiasi sebesar besarnya saya berikan kepada Menteri ATR/BPN beserta jajarannya, dalam hal ini kepala kanwil ATR Kalsel dan kepala badan pertanahan kab. Kotabaru yang telah melakukan terobosan dalam menyelesaikan sengkata lahan, apresiasi juga saya berikan kepada bapak sugianor yang berjuang mendampingi warga, dan tentunya apresiasi setinggi tingginya kepada PT. MSAM yang bersedia melepas lahan enclave untuk kepentingan masyarakat”, ujar Difriadi,Selasa (9/5/2023)
“Saya sebagai anggota Komisi II DPR RI dapil kalsel II yang kebetulan salahsatu mitra komisi adalah kementerian ATR/BPN mencoba memediasi dan memfasilitasi warga kumang kumang dalam mencari titik temu permasalahan tanah ke kementerian ATR/BPN, alhmdulillah mendapat respon positif dari menteri ATR/BPN dan akhirnya dapat memberikan hasil yang membahagiakan dan membanggakan. Semoga model seperti ini dapat diterapkan untuk menyelesaikan masalah pertanahan di daerah lain, pungkas Difriadi.