Merdekanusantar.com,Banjarmasin – Bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah dilaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pengawasan dan pemetaan aliran kepercayaan/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang di pimpin oleh Ricardo Sitinjak, S.H., M.H. selaku Direktur B Kejaksaan RI beserta rombongannya,Selasa ( 23/5/ 2023)
Kegiatan dihadiri oleh Akhmad Yani, S.H., M.H,selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Abdul Rahman S.H., M.H. selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,serta diikuti oleh para Kepala Seksi di Bidang Intelijen Kejati Kalsel dan para Kepala Seksi Intelijen se-Kalimantan Selatan secara virtual.
Dalam kegiatan tersebut Ricardo Sitinjak menyampaikan peran,tugas dan fungsi tim koordinasi pakem yaitu meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu Aliran Kepercayaan atau Aliran Keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum dan Menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Didalam melaksanakan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan, perlu mengedepankan sosialisasi dalam kehidupan beragama sebagaimana yang di amanatkan dalam pasal 28, 29 UndangUndang 1945 serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Dalam paparannya, Ricardo Sitinjak juga menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah ada kerjasama dengan Kemendes PDTT, nomor :122/M/Dpdtt/Kb/III/2018, Nomor : Kep-051/A/Ja/Kb/03/2018 tgl 15 Maret 2018, dimana kejaksaan membimbing kepala desa agar tidak salah mengunakan anggaran.
Selanjutnya Ricardo Sitinjak menyampaikan, ada dampak putusan MK Nomor : 97/PUU-XIV/2016 atas pengujian,UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sehingga identitas yang dulunya hanya agama sekarang bisa penghayat kepercayaan.
Terakhir sebagai penutup, Bapak Ricardo Sitinjak berharap agar personal – personal Kejaksaan dapat menjaga kewenangannya sehingga kewenangan Kejaksaan tidak dapat di ambil oleh instansi lain.
(mn)