Calon Hakim Agung dan Ad hoc Tipikor Harus Penuhi Kreteria Yang di Syaratkan Komisi III DPR

Merdekanusantara.com,Jakarta -Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menhatalan dalam seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) telah mempersiapkan kriterianya.

“Kriteria yang terpilih adalah bagaimana pengalaman, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung,” kata Pangeran di Komplek Parlemen,Jakarta, Selasa (28/6/2022)

Kriteria tersebut menjadi prasyarat penting bagi 11 calon hakim yang sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan untuk lolos menjadi hakim MA. Uji kelayakan dan kepatutan terhadap 11 calon hakim itu berlangsung sejak Senin (27/6) hingga Rabu (29/6), kata Pangeran.

Rabu sore, Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan nama-nama yang lolos menjadi hakim agung dan hakim ad hoc tipikor MA.

“Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno pada Rabu sore untuk memutuskan siapa yang lolos,” imbuhnya.

Lebih lanjut Pangeran memaparkan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor MA,di hari pertama Senin, pembuatan makalah oleh 11 calon hakim. Selanjutnya, Selasa dan Rabu, uji kelayakan dan kepatutan dilakukan dengan mekanisme pemaparan gagasan para calon hakim, serta tanya jawab dengan anggota Komisi III DPR.

Ke-11 calon hakim yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan itu terdiri atas delapan calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc tipikor. Dari Delapan calon hakim agung tersebut, empat di antaranya untuk kamar pidana, satu untuk kamar perdata dan agama, dan dua untuk Pengadilan Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Empat calon hakim agung untuk kamar pidana yakni F. Willem Saija, Subiharta, Sudharmawatiningsih, dan Suradi; calon hakim agung untuk kamar perdata adalah Nani Indrawati; calon hakim agung untuk kamar agama adalah Abdul Hakim; serta calon hakim agung untuk kamar pengadilan TUN Khusus Pajak adalah Cerah Bangu dan Triyono Martanto.

Sementara itu, tiga calon hakim ad hoc tipikor MA yaitu Agustinus Purnomo Hadi, Arizon Mega Jaya, dan Rodja S. Irawan.(*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *