Berkat Laporan Warga, Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Tramadol di Tangerang

Merdekanusantara.com, Tangerang Kota –  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan obat keras daftar G jenis Tramadol. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Berdasarkan informasi dari warga terkait dugaan jual beli obat keras di sekitar samping Rumah Sakit Anissa, anggota langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi,” ujar Kompol Rabiin kepada awak media.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FU di pinggir jalan samping RS Anissa. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua lempeng obat keras jenis Tramadol yang disimpan di saku celana pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Waink, yang saat ini masih dalam proses pengembangan,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di Kampung Bugel, Kecamatan Karawaci, sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial RM dan H, serta menyita 12 lempeng Tramadol.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 145 butir Tramadol dan tiga unit telepon genggam. Seluruh pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kompol Rabiin.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku memperoleh obat keras tersebut dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran obat keras daftar G yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.

“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110, layanan gratis dan bebas pulsa,” pungkasnya. (Red)


 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *