Bahas Finalisasi Raperda HAM, Bapemperda DPRD Depok Siapkan Regulasi Pertama di Indonesia di Level Daerah

Merdekanusantara.com,Depok – Upaya DPRD Kota Depok untuk menghadirkan payung hukum yang kuat dalam perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) memasuki tahap penting. Melalui rapat kerja yang digelar Bapemperda bersama seluruh perangkat daerah (OPD) pada Kamis, 13 November 2025, pembahasan penyempurnaan draf Raperda Penyelenggaraan HAM mulai difinalisasi.

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD ini disebut-sebut akan menjadi Peraturan Daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur tata kelola HAM di tingkat pemerintah kota/kabupaten.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Depok, H. Bambang Sutopo (HBS), menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk menyatukan pandangan antar-OPD terkait struktur, kewajiban, serta mekanisme penegakan dalam regulasi tersebut.

“Depok sedang menapaki langkah besar untuk menjadi kota yang lebih inklusif. Dengan hadirnya Perda HAM, kita bukan hanya memenuhi kewajiban moral, tetapi juga menciptakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih adil dan humanis,” jelas HBS, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa keberadaan Perda ini akan memperkuat komitmen pemerintah kota dalam memastikan layanan publik berjalan sesuai prinsip nondiskriminasi. Masyarakat pun akan memiliki ruang lebih luas untuk menyuarakan hak-hak mereka.

Menurut HBS, Raperda HAM tidak berhenti pada deklarasi nilai, melainkan memuat pengaturan teknis dan sanksi tegas bagi setiap bentuk pelanggaran oleh aparatur maupun lembaga pemerintah.

Jenis Sanksi dalam Raperda HAM

1. Untuk Aparatur Pemerintah

Teguran tertulis dan program pembinaan bagi ASN yang melakukan praktik diskriminatif.

Penundaan kenaikan pangkat atau jabatan bagi pelanggaran berulang.

Pemberhentian dari jabatan untuk kasus pelanggaran berat.

Penanganan dilakukan melalui kerja sama Inspektorat, BKD, dan lembaga terkait termasuk Komnas HAM.

2. Untuk Lembaga atau OPD

Pengumuman publik mengenai OPD yang terbukti tidak responsif terhadap HAM.

Penghentian atau peninjauan ulang program yang melanggar hak-hak dasar masyarakat.

Pemberian kompensasi serta pemulihan hak kepada korban, khususnya kelompok rentan.

3. Pendekatan Restoratif

Permintaan maaf secara terbuka kepada korban.

Pemulihan layanan publik serta perbaikan sistem di OPD terkait.

Pendidikan ulang bagi aparatur guna mencegah pengulangan pelanggaran.

HBS menilai substansi Raperda ini sangat progresif dan dapat menjadi model tata kelola HAM bagi daerah lain di Indonesia.

“Jika nanti disahkan, Depok akan memiliki perangkat hukum yang jelas untuk memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan setara. Ini komitmen nyata, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.

Rapat kerja ini turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Khairullah, serta perwakilan dari OPD, antara lain Kabag Hukum Ibu Febri dan Sekretaris Bappeda, Bapak Rizal. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *