Merdekanusantara.com,Depok – Wali Kota Depok Jelaskan Soal Ketentuan Berobat dengan menggunakan KTP Agar Tidak Salah Kaprah.
Dalam video di kanal youtube pribadi Mohammad Idris, Minggu (10/12/2023). Menjelaskan, bahwa layanan kesehatan di Kota Depok per 1 Desember 2023 sudah berstatus Universal Health Coverage (UHC), yaitu cakupan kesehatan universal.
Yang artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Depok yang sedang sakit, dan menjalani persalinan di Puskesmas PONED.
“Pada penjelasan nya yang detail tentang bagaimana jika yang tidak sakit mempunyai JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Wali Kota Depok, yang kerap disapa Kyai Idris melalui video di kanal youtube pribadi Mohammad Idris, Minggu (10/12/2023).
Dia menjelaskan, pertama bagi masyarakat yang sakit, bisa datang langsung ke rumah sakit (RS), baik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun RS swasta yang sudah diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan tersosialisasi program UHC ini.
“Pertama, pasien menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) bahwa dia adalah warga Kota Depok, pihak RS melaporkan nanti ke Dinkes Kota Depok dengan dilampiri surat keterangan rawat melalui link,” jelasnya.
Lanjutnya, Dinkes pun wajib mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN masuk ke Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
“Nah, ini membutuhkan penegasan lagi, bahwa pasien mau dan bersedia untuk dirawat di kelas tiga, kalau kelas dua tidak bisa, kelas satu tidak bisa,” kata Kyai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok.
Bagi pasien yang membutuhkan rawat jalan ke RS, pasien bisa atau cukup datang ke puskesmas sesuai tempat tinggal atau sesuai dengan domisili dan dapat mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.
Kemudian, dokter puskesmas harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan atau observasi dan jika pasien memerlukan pemeriksaan lebih lanjut puskesmas wajib membuatkan surat rujukan ke RS.
“Nah, puskesmas nanti nya akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD Kota Depok,” tegasnya.
Selanjutnya, bagi yang dirawat di RS luar Kota Depok untuk mendapatkan jaminan kesehatan, tentunya RS yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK saja.
“Nanti pihak keluarga yang terdapat dalam KK wajib melaporkan ke puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat, dan nanti nya puskesmas akan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD),” ungkapnya.
Kedua, bagi warga Kota Depok yang melakukan persalinan di Puskesmas Poned Kota Depok, pasien cukup menunjukkan KTP dan KK.
“Lalu puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN atau KIS PBI APBD,” katanya.
Ketiga, untuk masyarakat yang tidak sakit agar mendapatkan jaminan kesehatan ini, menurut Kyai Idris, yang pertama bagi anggota keluarga PBI atau Penerima Bantuan Iuran APBD yang belum terdaftar sebagai PBI dapat datang ke Pusat Kesejahteraan Sosial Sistem Layanan Rujukan Terpadu (Puskesos SLRT) kelurahan setempat, membawa KTP dan KK serta bukti KIS dari salah satu anggota keluarga yang terdaftar PBI.
“Puskesos SLRT adalah petugas asesor dari Dinas Sosial (Dinsos) di kelurahan setempat,” ujarnya.
“Nah Puskesos SLRT mengajukan usulan ke Dinsos tanpa melalui verifikasi dan validasi dengan Parameter Kemiskinan,” ujarnya.
Kemudian, Dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Bagi warga yang status kepesertaannya tidak aktif, sambung Kyai Idris, dapat datang ke Puskesos SLRT kelurahan setempat, membawa KTP dan KK.
Nanti Puskesos SLRT melakukan verifikasi dan validasi untuk diusulkan ke Dinsos Depok.
Dan nanti nya dinsos akan mengirimkan usulan secara berkala ke Dinkes atau ke SIKS-NG.
Kemudian, Dinkes mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN KIS-PBI APBD.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Pemkot Depok sudah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya, meski begitu, terkait bantuan sosial (bansos) kesehatan, Pemkot tetap menganggarkan bansos kesehatan bagi masyarakat.
“Pertama untuk warga yang terkena musibah atau bencana-bencana alam. Dan juga kami masih menganggarkan bansos untuk pasien sakit yang tidak dicover oleh BPJS,” katanya.
“Kedua, korban kekerasan atau penganiayaan, dan ketiga untuk orang terlantar,” ujarnya.
Kyai Idris pun menghimbau kepada masyarakat Kota Depok, agar terus menjaga pola hidup bersih dan sehat, juga merealisasikan program Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat), yang sejak dulu sudah digaungkan oleh Pemkot Depok.
“Kita ingkatkan program-program dalam gerakan masyarakat sehat, dan juga kita sudah banyak disorot oleh masyarakat dunia, bahkan tentunya oleh nasional bahwa Kota Depok ini adalah salah satu kota yang dinilai berhasil dalam peningkatan Kawasan Tanpa Rokok atau (KTR),” Jelasnya.
“Maka usahakan untuk mengurangi merokok atau merokok pada tempat-tempat yang sudah ditentukan, syukur-syukur Alhamdulillah kita bisa stop smoking, atau berhenti merokok,” tutup Kyai Idris, dengan bangga.
(dh)