Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Memasuki akhir tahun ,Kejaksaan Tinggi (Kejati )Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Kamis (26/10/ 2023).
Acara berlangsung di Aula Anjung Pepadaan, dihadiri oleh Plt wakil kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel , Ahmad Yani S.H., M.H. dan dihadiri oleh Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para narasumber, para Kasubagbin dan Bendahara pada Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers menerangkan,bahwa Bintek Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan membahas tentang substansi perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Selain itu, tentang beberapa hal baru dalam PMK 210/PMK.05/2022 yakni tentang pengaturan satker dan Kuasa BUN.
Plt Wakajati Kalsel menyampaikan bahwa sekarang ini telah memasuki akhir tahun anggaran,oleh diperlukan langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyerapan anggaran.
Kepada Kasubagbin maupun Bendahara yang hadir sebagai peserta Bimtek diharapkan agar mengikuti dengan seksama, menjadikan momentum ini sebagai best practice bagi peserta bimtek, saling koordinasi, berkonsultasi, kemukakan kendala-kendala yang dihadapi, sharing untuk mencari solusi dari setiap kendala yang dihadapi agar penyerapan anggaran dapat maksimal.
(mn)