Mengenalkan Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah melalui Luhkum Terpadu oleh Penkum Kejati Kalsel

Merdekanusantara.com,Barabai – KejaksaanTinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Luhkum ) Terpadu di SMKN 2 Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) provinsi Kalsel. Jum’at (16 /6/ 2023).

Kegiatan di ikuti oleh para kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Bertindak sebagai narasumber ke 1 Roy Arland, SH, MH selaku Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Narasumber ke 2 yakni Sarief Hidayat, S.H., M.H selaku Kepala Seksi B pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Materi yang disampaikan oleh narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi.

Antusiasme dari peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang di ajukan kepada narasumber antara lain terkait dengan penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orangtua dari anak didik. Pertanyaan lainnya juga mengenai peraturan hukum dalam mendisiplinkan dan mendidik siswa karena hal tersebut merupakan salah satu tugas dari profesi guru serta perlindungan hukum terhadap profesi guru.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *