BULD DPD RI Mendorong Penguatan Regulasi Perda Penanggulangan Bencana

Merdekanusantara.com,Jakarta – Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Gusti Farid Hasan Aman mendorong penguatan regulasi penanggulangan bencana melalui dukungan peraturan di daerah agar mitigasi bencana dan keselamatan masyarakat dapat lebih optimal.

“BULD DPD RI dorong penguatan regulasi penanggulangan.bencana agar Perda lebih operasional, serta mampu memperkuat mitigasi dan keselamatan masyarakat,”kata Farid yang di kutip dari Instagram @gtfarid.official,Sabtu (3/10/2026).

Peraturan penanggulangan bencana seharusnya juga di miliki oleh setiap daerah,mengingat daerah memiliki karateristik yang berbeda.

Untuk memastikan kesiapan daerah dalam menanggulangi bencana,BULD DPD RI akan memantau dan mendorong daetah agar memiliki regulasi peraturan Daerah Penanggulangan Bencana sebagai dasar hukum pemerintah menangani bencana di daerahnya.

“Penguatan regulasi kebencanaan perlu memastikan daerah memiliki aturan yang operasional, berbasis risiko, serta didukung sistem peringatan dini dan anggaran mitigasi yang memadai”,kata Farid.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang telah berlaku hampir dua dekade perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kompleksitas risiko bencana.

Sesuai amanat Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3, BULD DPD RI mendorong penguatan regulasi kebencanaan di daerah agar Perda yang dibentuk tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga operasional, berbasis risiko, dan mampu memperkuat perlindungan serta keselamatan masyarakat

“Karenanya, BULD DPD RI mendorong agar regulasi daerah semakin mampu memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko bencana”,pungkas Farid dalam kutipannya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *