Kuasa Hukum TR Angkat Bicara Masalah Sudah Selesai, Diduga Ada Unsur Politis

Merdekanusantara.com,Depok – Dugaan Laporan Bermotif Politik.Tim kuasa hukum TR menilai laporan yang dibuat oleh PA tidak didasarkan pada fakta yang sebenarnya. Pengembalian uang secara tuntas, yang kemudian dikembalikan lagi oleh pelapor, memunculkan kecurigaan bahwa kasus ini bukan lagi sekadar persoalan hukum.

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TR dilaporkan ke polisi oleh seorang pengusaha berinisial PA atas dugaan penipuan.

Namun, tim kuasa hukum TR membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa persoalan ini sebenarnya adalah masalah perdata yang sudah selesai. Mereka juga menduga ada motif politik di balik laporan tersebut.

Kuasa hukum TR menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kerja sama antara kliennya, TR, dengan pelapor, PA. Kerja sama tersebut, yang tertuang dalam sebuah perjanjian, tidak terwujud sesuai harapan. Sesuai kesepakatan, PA kemudian meminta kembali uang yang telah diserahkan.

“Pada dasarnya, ada hubungan hukum, bukan tidak ada,” ujar kuasa hukum TR. “Ada perjanjian kerja sama antara Ibu TR dengan pihak pelapor.”

Pengacara itu melanjutkan bahwa pengembalian dana sudah dimulai sejak Maret, dicicil secara bertahap. Hingga September, total cicilan yang telah dikembalikan mencapai Rp51.600.000. Setelah somasi kedua dari PA pada 6 September, TR kembali mencicil Rp50 juta pada 9 September dan Rp60 juta pada 17 September. Dengan demikian, total pengembalian uang sudah mencapai Rp161.600.000, melebihi jumlah yang dilaporkan PA sebesar Rp160 juta.

“Kami klarifikasi, sama sekali tidak ada penipuan,” tegas pengacara. “Orang kalau nipu itu kan ngilang, ini enggak. Ada komunikasi dan uangnya sudah dikembalikan.”

Hal mengejutkan terjadi pada 18 September, ketika PA justru mengembalikan uang Rp110 juta yang telah diterima dari TR. Sehari setelahnya, PA membuat laporan polisi dan juga mendatangi DPRD untuk menyampaikan surat aduan.

“Kami tidak paham apa maksud dari pengembalian ini,” kata pengacara.

“Faktanya, yang diminta dalam somasi adalah pengembalian uang, dan itu sudah kami laksanakan.”

“Inilah yang saya pikir sudah bukan menjadi persoalan hukum lagi,” ucap pengacara TR.

“Kami siap menjelaskan kepada penyidik bahwa ada pengembalian uang, ini bukan penipuan.”

Kuasa hukum TR juga menduga ada unsur politik di balik laporan ini. Mengingat jabatan TR sebagai anggota DPRD, persoalan perdata yang sudah selesai ini dinilai telah “dipolitisasi.”

“Ini kan jabatan politik, pasti aspek politiknya ada,” ujarnya. “Masuknya dari mana persoalan hukum yang tadi sudah selesai pun bisa dipolitikin, saya enggak paham.”

TR dan tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan untuk menghadapi proses hukum. Mereka juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan mediasi di Badan Kehormatan Dewan, alih-alih terus berlanjut ke ranah hukum yang lebih besar.

“Kami tetap membuka ruang, ya kita musyawarah lah. Buat apa ribut-ribut,” pungkasnya.

“Ini persoalan keperdataan yang sudah selesai, seharusnya tidak perlu ada lagi tuduhan atau fitnah yang membodohi publik.”
(Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *