1.341 PPPK di Banjarnegara Terima SK Pelantikan

1.341 PPPK di Banjarnegara Terima SK Pelantikan, PJ Bupati Banjarnegara Tri Harso minta pemberian SK apat dimaknai sebagai rasa tanggung jawab dalam melaksanakan amanah serta tugas sebagai abdi negara.(foto/doc)

Merdekanusantara.com, Banjarnegara – 1.341 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jabatan fungsional guru, penyuluh pertanian dan perawat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerima Surat Keputusan (SK) Pelantikan.

Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah dilaksanakan di Alun-alun, Selasa (10/10/2022).

Pj Bupati Banjarnegara, Tri Harso Widirahmanto mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah menerima SK Pelantikan. Dia berharap hal tersebut dapat dimaknai sebagai rasa tanggung jawab dalam melaksanakan amanah serta tugas sebagai abdi negara.

“Proses panjang telah dilalui sejak awal mengabdi, mengikuti seleksi, hingga hari ini dilantik menjadi PPPK dalam jabatan fungsional, semoga bisa lebih bersemangat dalam menebar manfaat sebagai abdi negara,” tuturnya

Disamping itu, lanjut Tri Harso, pengambilan sumpah yang telah dilakukan jangan hanya menjadi seremonial saja, akan tetapi menjadi wujud komitmen kepada Tuhan yang harus dipegang dalam berperilaku dan bersikap sebagai PPPK.

“Pegang selalu integritas, taati peraturan yang sudah ditentukan, jaga segala tindak tanduk, perilaku serta ucapan agar tidak terjebak dalam perbuatan yang melanggar norma, etika dan aturan disiplin,” tegasnya

Kepada kepala OPD, Tri Harso meminta agar dapat terus memantau dan mengevaluasi kinerja PPPK di lingkungan kerjanya masing-masing agar menjadi sosok aparatur yang handal.

Dikatakan, selain kewajiban dan larangan yang harus ditaati sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja, tentunya PPPK juga menerima hak, selain hak pokok berupa gaji pegawai akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/SE/II/2021 tanggal 23 Februari 2021.

“Dalam Surat Edaran itu  disebutkan bagi PPPK dapat diberikan tunjangan apabila telah diangkat dan dilantik dalam jabatan fungsional,” katanya.(A9)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *