Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Tidak terbukti bersalah, Majelis Hakim Pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin oleh Indra Meinanta, SH. MH telah memvonis bebas kedua terdakwa Hasbianor dan Diansyah atas dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pasalnya kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tipikor sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari HST yang telah menuntut kepada terdakwa Diansyah dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan seeta pidana denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dan juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.173 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang, atau apabila tidak mempunyai harta mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, kata JPU Hendrik Payol, SH.
Sedangkan terdakwa Hasbianor dijatuhi tuntutan pidana lebih ringan hanya selama 2 tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dibebani membayar uang pengganti.
Atas putusan majelis hakim ini, maka kedua terdakwa langsung melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim. Pasalnya kedua terdakwa ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin karena tidak terbukti bersalah, Selasa (18/O3/2025).
Adapun isi putusan majelis hakim kepada kedua terdakwa tersebut yaitu: Menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidaer.
Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, ujar Indra Meinanta, SH. MH.
Atas putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut, maka jajaa penuntut umum (JPU) dati Kejari HST menyatakan pikir-pikir.