Babai Suhaemi Angkat Bicara, Penghilangan Aset Negara Ini Berpotensi Tindak Pidana

Merdekanusantara.com,Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) tengah gencar melakukan pembangunan, penataan, dan rehabilitasi berbagai fasilitas pemerintah seperti gedung sekolah SD dan SMP, kantor kelurahan, kantor kecamatan, hingga gedung-gedung dinas. Pembangunan ini sejatinya ditujukan untuk meningkatkan layanan publik dan memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Depok.

Namun di balik proyek-proyek tersebut, muncul dugaan kuat bahwa aset bongkaran gedung lama milik Pemkot Depok—yang seharusnya tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD)—tidak dilaporkan dan tidak masuk dalam berita acara resmi. Material hasil bongkaran seperti besi, genteng, kusen, hingga puing bernilai ekonomi diduga dilepas secara ilegal kepada beberapa LSM dan yayasan, tanpa rekomendasi Badan Keuangan Daerah (BKD) dan tanpa mengikuti satu pun mekanisme pengelolaan aset negara. Bahkan, disebutkan tindakan itu dilakukan tanpa sepengetahuan Wali Kota Depok.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, H. Babai Suhaimi, angkat bicara keras. Ia menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah baik bergerak maupun tidak bergerak wajib tercatat sesuai aturan pengelolaan BMD.

“Ketika aset akan dihilangkan atau diganti, wajib ada Berita Acara Penghapusan Sisa Aset. Jika material bangunan yang dirobohkan masih memiliki nilai komersial, maka barang tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota atau Wali Kota,” tegas Babai, Senin (17/11/2025).

Babai menambahkan bahwa hasil penjualan material bekas wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada pihak ketiga seperti LSM atau ormas yang ingin memanfaatkan barang bongkaran, maka harus melalui permohonan resmi dan mendapat persetujuan kepala daerah.

Lebih jauh, Babai memberikan peringatan keras: penghilangan aset negara oleh ASN dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.

“Pemkot harus melakukan revitalisasi dan pencatatan ulang seluruh aset daerah. Ini kekayaan negara. Tidak boleh dibiarkan hilang, tercecer, atau bahkan diselewengkan,” tegas Legislator PKB itu.

Dugaan penyimpangan ini membuka babak baru persoalan pengelolaan aset Pemkot Depok. DPRD mendesak agar dilakukan penelusuran menyeluruh, mulai dari siapa yang memberi izin, ke mana material bongkaran disalurkan, hingga potensi keterlibatan oknum ASN.

Kasus ini juga menjadi alarm keras bagi Pemkot Depok agar segera memperketat mekanisme pencatatan, pengawasan, dan pengendalian aset daerah, agar tidak lagi menjadi celah penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *