Anggaran Pembongkaran SMPN 3 Diduga Disunat, Pejabat Pemkot Depok Bungkam

Merdekanusantara.com,Depok – Skandal dugaan penyimpangan aset pendidikan di Kota Depok memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Temuan lapangan mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam proses pembongkaran gedung lama SMP Negeri 3 Depok, yang sesungguhnya telah tercantum sebagai biaya resmi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek pembangunan gedung baru senilai Rp 26 miliar APBD 2025.

Namun ironisnya, pekerjaan pembongkaran yang seharusnya menjadi bagian dari kontrak tersebut justru tidak dilaksanakan oleh kontraktor pemenang lelang, dan diduga kuat anggarannya malah dipangkas atau tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

LSM Lakri Turun Tangan Pakai Biaya Sendiri

Menurut keterangan Ketua LSM Lakri Depok, Yusuf Tarigan, pihaknya mengajukan surat resmi ke Bagian Aset Pemkot Depok untuk melakukan pembongkaran gedung lama SMPN 3, sebelum proyek pembangunan baru dimulai.

“Pembongkaran kami kerjakan memakai anggaran sendiri. Kami turunkan dua alat berat dan beberapa pekerja manual,” ujar Yusuf, Sabtu (15/11/2025).

Dari pekerjaan pembongkaran tersebut, sejumlah material bangunan kemudian dimanfaatkan kembali sebagai bantuan terhadap Kantor RW, majelis taklim, serta kebutuhan sekretariat DPC Lakri.

Disrumkim: ‘Sudah Diserahterimakan ke Sekolah’

Sementara itu, Kabid Disrumkim Kota Depok Suwandi, menyampaikan bahwa seluruh material bongkaran telah diserahkan kepada pihak sekolah pada 16 Juni 2025, sehingga Disrumkim tidak lagi memiliki kewenangan terkait pengelolaannya.

“Anggaran pembongkaran ada di RAB. Yang penting bagi dinas, gedung sudah terbongkar. Soal kontraktor memakai tukang siapa, itu urusan mereka,” ujar Suwandi, Minggu (16/11/2025).

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru: jika anggaran pembongkaran ada di RAB, mengapa pembongkaran justru dilakukan oleh LSM menggunakan anggaran pribadi?

Pejabat Keuangan dan Aset Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BKD Kota Depok, Wahid, dan Fadli Kabid Aset Pemkot Depok sama sekali enggan memberikan pernyataan. Upaya konfirmasi dari wartawan berulang kali tidak mendapat respons.

Sikap bungkam ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat adanya dugaan barang bongkaran yang tidak tercatat, bahkan diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu.

Kontraktor Pemenang Lelang Tak Dapat Dihubungi

Kontraktor pelaksana proyek senilai puluhan miliar rupiah ini juga tidak dapat dihubungi, baik melalui telepon maupun pesan tertulis. Ketidakhadiran klarifikasi dari pihak kontraktor memperkuat kecurigaan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pembongkaran.

Kesimpulan Sementara

Dugaan kuat mengarah bahwa:

1. Anggaran pembongkaran gedung lama sudah ada dalam RAB, namun tidak dilaksanakan oleh kontraktor.

2. Kerja pembongkaran justru dilakukan oleh LSM menggunakan biaya pribadi, bukan oleh pihak yang seharusnya menjalankannya sesuai kontrak.

3. Tidak ada transparansi dari pihak keuangan dan aset Pemkot Depok.

4. Nilai material bongkaran yang memiliki potensi ekonomi justru tidak terdata dengan jelas.

Skandal ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan aset pendidikan di Kota Depok yang kini semakin sulit disembunyikan. (Hanny)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *