Melakukan Tindak Preventif , Kejati Kalsel Gelar Luhkum Terpadu

Merdekanusantara.com,Banjarmasin – Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) Terpadu yang merupakan program dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penerangan Hukum kali ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga pendidik di MAN Insan Cendekia Tanah Laut. Rabu (18/10/ 2023).

Sebagai narasumber Yuni Priyono, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Sarief Hidayat S.H., M.H selaku Kepala Seksi Sosial,Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Para narasumber memaparkan mengenai Restorative Justice yang merupakan pemulihan keadilan dengan tujuan mendapatkan putusan hukum yang adil atau mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Restorative Justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik ini juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah. Perilaku penyimpangan yang biasanya melibatkan siswa-siswi sekolah terlebih sampai ke tindak pidana yang berkaitan erat dengan Restorative Justice. Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Selain itu, dalam pemaparan dari para narasumber juga terdapat dasar-dasar hukum dari Restorative Justice, Syarat penghentian penuntutan, Tata-tata cara perdamaian, prosedur penyelesaian, dan lainnya yang berkaitan dengan Restorative Justice. Lewat kegiatan Penerangan Hukum, guru dan tenaga pendidik di MAN Insan Cendekia Tanah Laut banyak melontarkan pertanyaan yang juga langsung dijawab oleh para narasumber antara lain, cara mendisiplinkan siswa/siswi di sekolah yang melanggar peraturan sekolah tanpa melanggar hukuman kekerasan pada anak, cara mencegah dan menjaga lingkungan sekolah dari pembullyan melalui hokum dan bagaimana peran Kejaksaan dalam membantu tenaga pendidik dalam mendisiplinkan siswa/siswi.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif/pencegahan terutama bagi guru dan tenaga pendidik yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana atau kasus perkara yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah.

(mn)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *