Revitalisasi Perusahaan Daerah Kabupaten Tanah Laut,Diperlukan Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2019

Merdekanusantara.com,Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Wakil Bupati Tala,H. M. Zazuli,menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang menjadi Perseroan Terbatas (PT) Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) pada Rapat Paripurna DPRD Tala,di Ruang Rapat DPRD,Senin (12/10/2026)

Wabup Zazuli dalam sambutannya menegaskan bahwa langkah perubahan badan hukum tersebut merupakan konsekuensi logis dari amanat peraturan perundang-undangan. Hal tersebut merujuk pada Pasal 402 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ada sebelum undang-undang tersebut untuk menyesuaikan diri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

“Kewajiban penyesuaian tersebut kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Di mana diamanatkan bahwa perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas dengan modal yang terbagi dalam saham, yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah,” ujar Wabup Zazuli.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tala sebenarnya telah merespons amanat tersebut dengan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tala Nomor 14 Tahun 2019.

PD.Baratala Tuntung Pandang sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2005, yang bergerak di bidang pertambangan dan energi, khususnya pertambangan bijih besi.

Diakuinya bahwa dalam pelaksanaannya, perubahan badan hukum menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) hingga saat ini belum dapat dituntaskan.

Status badan hukum perusahaan tersebut belum memperoleh pengesahan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Hal ini antara lain disebabkan karena Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 belum memuat norma-norma operasional yang diperlukan. Seperti ketentuan mengenai pelaksanaan perubahan bentuk hukum melalui akta pendirian, muatan anggaran dasar, kejelasan komposisi kepemilikan saham, mekanisme konversi ekuitas, kedudukan hukum pengurus pada masa transisi, serta peralihan hak, kewajiban, kekayaan, perizinan, dan pegawai,” jelasnya.

Wabup Zazuli menyoroti adanya kebutuhan mendesak untuk melakukan revitalisasi bidang usaha PD. Baratala Tuntung Pandang. Selama ini, bidang usaha perusahaan hanya bertumpu pada pertambangan bijih besi. Ke depan, perusahaan perlu mengembangkan sayap ke sektor-sektor potensial lain di Kabupaten Tanah Laut, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, serta perdagangan dan jasa.

“Hal ini agar perusahaan memiliki portofolio usaha yang lebih tangguh dan berkelanjutan. Pengembangan bidang usaha tersebut memerlukan landasan pengaturan yang jelas di dalam Peraturan Daerah,” tambahnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2019. Beberapa perubahan dalam Raperdanini antara lain penambahan bidangbusaha, meliputi pertambangan umum, energi, minyak dan gas, pertanian, perkebunan dan peternakan, perdagangan dan jasa, serta usaha lain sepanjang memberikan keuntungan bagi perusahaan dan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *