Tender Penataan Kota Denpasar Disorot, PT PJK Menang Meski Tawaran Tertinggi

DENPASAR — Proses tender proyek rehabilitasi jalan dan penataan pusat Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Penetapan PT Pandu Jaya Karya (PJK) sebagai pemenang dipertanyakan karena perusahaan tersebut tercatat mengajukan penawaran lebih tinggi dibandingkan dua peserta lainnya.

Sorotan semakin menguat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara peralatan yang digunakan pemenang di lapangan dengan spesifikasi peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender.

Berdasarkan pemantauan wartawan di lokasi pekerjaan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, ekskavator yang dioperasikan PT PJK diketahui berjenis PC 78 US.

Peralatan tersebut diduga memiliki kapasitas lebih kecil dibandingkan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pengadaan. Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan teknis oleh perusahaan pemenang.

Penawar Terendah Justru Tidak Menang

Berdasarkan data yang tercantum dalam laman resmi pengumuman SPSE INAPROC, terdapat tiga perusahaan yang tercatat mengajukan penawaran dalam paket pekerjaan tersebut.

Urutannya sebagai berikut:

  • PT Tunas Jaya Sanur (TJS): Rp77,796 miliar
  • PT Waskita Karya Infrastruktur: Rp77,891 miliar
  • PT Pandu Jaya Karya (PJK): Rp79,656 miliar

Sementara itu, pagu anggaran paket tercatat sebesar Rp83,850 miliar, dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp83,849 miliar.

Dengan demikian, PT TJS tercatat sebagai perusahaan dengan penawaran terendah. Selisih antara penawaran PT TJS dengan penawaran PT PJK mencapai sekitar Rp1,86 miliar.

Meski demikian, PT PJK akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender.

Paket pekerjaan tersebut bersumber dari APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026 dan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar. Metode pengadaan yang digunakan adalah tender tanpa mekanisme Reverse Auction.

Spesifikasi Ekskavator Jadi Sorotan

Selain persoalan harga penawaran, proses evaluasi teknis juga menjadi perhatian.

Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa salah satu persoalan yang menyebabkan PT Tunas Jaya Sanur tidak lolos berkaitan dengan spesifikasi ekskavator yang dicantumkan dalam dokumen penawaran.

Menurut informasi yang diperoleh, PT TJS mencantumkan ekskavator dengan kapasitas 0,90 meter kubik dan tenaga 140 HP. Sementara itu, bukti kepemilikan peralatan disebut mencantumkan kapasitas 0,92 meter kubik dan tenaga 148 HP.

Perbedaan spesifikasi tersebut kemudian dipersoalkan dalam proses evaluasi.

Sumber tersebut menduga perbedaan angka dalam dokumen menjadi salah satu dasar yang digunakan untuk menggugurkan PT TJS sebagai peserta dengan penawaran terendah.

“Patut diduga alasan ini sengaja dibuat-buat untuk menggugurkan penawar terendah,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan sumber dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang berwenang dalam proses pengadaan.

Ketua Pokja: Kondisi Alat di Lapangan Bukan Kewenangan Pokja

Sementara itu, Ketua Pokja proyek, Kadek Sumarjaya, telah dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian alat yang digunakan PT PJK di lokasi pekerjaan.

Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/8/2026).

Namun, Kadek menyatakan bahwa kondisi peralatan yang ditemukan di lapangan bukan merupakan kewenangan Pokja.

“Terkait informasi di lapangan itu bukan kewenangan kami di Pokja,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut belum menjelaskan lebih jauh mengenai bagaimana mekanisme pemeriksaan kesesuaian peralatan milik atau yang digunakan kontraktor pemenang dengan persyaratan teknis dalam dokumen tender.

Publik Menanti Penjelasan

Persoalan tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai dasar penetapan pemenang, mekanisme evaluasi teknis, serta pemeriksaan peralatan yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan.

Jika benar terdapat perbedaan antara persyaratan dalam dokumen tender dengan peralatan yang digunakan di lapangan, publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan dan tindak lanjut terhadap kondisi tersebut.

Sebaliknya, apabila penggunaan alat tersebut telah memenuhi ketentuan melalui mekanisme yang diperbolehkan dalam kontrak, penjelasan resmi dari pihak terkait juga diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan berlangsung tidak transparan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Dinas PUPR Kota Denpasar, Pokja Pengadaan, maupun PT Pandu Jaya Karya mengenai dasar penetapan pemenang dan kesesuaian peralatan yang digunakan di lapangan.

Publik pun masih menunggu keterbukaan informasi mengenai proses evaluasi tender tersebut, termasuk dasar gugurnya penawar terendah dan hasil pemeriksaan terhadap peralatan kontraktor pemenang.

[tmi]

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *