Gusti Farid : RUU Perampasan Aset Bertujuan Agar Hasil Korupsi Dapat Diambil Negara

Merdekanusantara.com,Jakarta – Anggota DPD RI Gusti Farid Hasan Aman menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset memiliki tujuan agar aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya dapat diambil kembali negara.

Mengutip pernyataan senator asal Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan tersebut yang di unggah sosmed inatagram @gtfarid.official ,menurutnya RUU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk memastikan kejahatan tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya,Minggu (20/9/2026)

Negara harus memiliki mekanisme yang kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana dan mengembalikannya untuk kepentingan masyarakat.

Farid juga menekankan agar, pengesahan regulasi ini perlu tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

DPD RI mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset agar aset hasil korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya dapat dirampas negara sehingga pelaku tidak menikmati keuntungan dari tindak pidana,pungkas Farid.

RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan guna memastikan aset hasil kejahatan yang dikuasai kembali oleh negara benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat.

Editor : Indra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *