Hj. Aida, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Hibahkan Sebidang Tanah untuk Sarana Ibadah

Merdekanusantara.com, Tangerang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang dari Partai Demokrat, Hj. Aida Hubaedah, SH., SE., MM., menggelar jumpa pers di Sekber Jurnalis Tangerang Raya. Dalam kesempatan tersebut, perempuan yang akrab disapa Aida Ratu Pantura ini menjelaskan mengenai bangunan yang berdiri di atas sebidang tanah milik keluarganya, yang telah dihibahkan untuk kepentingan sarana ibadah.

Langkah tersebut, kata Aida, merupakan bukti komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama di bidang keagamaan, olahraga, dan sosial. Berbagai fasilitas seperti pembangunan masjid, tempat tahfidz Qur’an, Balai Latihan Kerja (BLK), rumah kawin, serta sanggar seni budaya telah menjadi bagian dari perjuangannya. Selain itu, Aida juga menghibahkan tanah untuk sarana ibadah di lingkungan tempat tinggalnya, yang berlokasi di Desa Tegal Kunir dan Desa Jati Waringin.

Bismillah, saya selaku putra daerah, setelah bermusyawarah dengan keluarga, akhirnya tanah atas nama pribadi saya saya hibahkan untuk sarana ibadah,” tutur Hj. Aida.

Ia menjelaskan bahwa permohonan pengadaan tanah sebenarnya sudah lama diajukan oleh Kepala Desa Tegal Kunir Kidul melalui Camat Mauk dan Kepala Bidang Pertanahan di SKPD Perumahan dan Permukiman. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Karena itu, berdasarkan hasil musyawarah keluarga, Hj. Aida memutuskan memberikan hibah tanah. Hibah tersebut telah diperkuat dengan Akte Hibah Nomor 24 tanggal 22 Agustus 2023, yang ditandatangani notaris Lulfi Burhan, SH., serta diketahui oleh Kepala Desa setempat sebagai saksi.

Alhamdulillah saat ini sedang dibangun sarana ibadah. Semoga bermanfaat bagi seluruh masyarakat dan membawa berkah dunia akhirat. Aamiin. Anggarannya dari Pemkab Tangerang sebesar Rp1,2 miliar,” jelas Hj. Aida.

Aida Ratu Pantura menegaskan, benar bahwa dana dari Pemkab Tangerang disalurkan atas nama yayasan. Hal ini karena hibah pemerintah tidak dapat diberikan kepada perorangan, melainkan harus melalui lembaga. Pemerintah daerah pun memiliki prosedur ketat sebelum mengeluarkan anggaran, termasuk kelengkapan administrasi dan kejelasan fisik pembangunan.

Selain menjabat sebagai anggota DPRD, Hj. Aida juga merupakan Ketua Dewan Kesenian dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang (DKKT). Ia berharap masyarakat dapat menjaga dan merawat rumah ibadah tersebut dengan baik.

Bertahun-tahun masyarakat ingin memiliki sarana dan prasarana tersebut. Namun sulit diwujudkan karena tidak adanya lahan. Sebagai warga sekaligus anggota dewan, saya terpanggil dan termotivasi untuk mewujudkannya. Setelah berdiskusi dengan suami dan keluarga, akhirnya saya menghibahkan lahan pribadi untuk pembangunan sarana-sarana tersebut,” pungkasnya. (Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *